Kontroversi Dosen Harus S3

Draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) per 8 Juli 2026 mengatur bahwa kualifikasi akademik minimum dosen adalah magister atau magister terapan, yang wajib ditingkatkan menjadi doktor atau doktor terapan paling lama 10 tahun sejak diangkat sebagai dosen. Ketentuan ini dinilai sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dosen sekaligus memperkuat kapasitas mereka sebagai ilmuwan dalam melakukan penelitian, mengembangkan ilmu pengetahuan, dan menghasilkan pengetahuan baru. Pasalnya, Indonesia masih tertinggal dibandingkan dengan sejumlah negara seperti Malaysia, Inggris, Australia, dan Amerika Serikat dalam proporsi dosen bergelar doktor. Berdasarkan data PDDikti 2025, dari sekitar 328.241 dosen di Indonesia, baru sekitar 25,88 persen yang berkualifikasi doktor atau doktor terapan, sementara 71,58 persen masih bergelar magister atau magister terapan.

Namun, penerapan kewajiban doktor bagi seluruh dosen menghadapi tantangan besar, terutama dari sisi pembiayaan dan kapasitas pendidikan doktoral. Dengan sekitar 234.947 dosen berkualifikasi magister, kuota 5.000 beasiswa doktor per tahun membutuhkan hampir 47 tahun untuk menjangkau seluruh dosen tersebut. Agar target peningkatan kualifikasi selesai dalam 10 tahun, diperlukan kapasitas sekitar 23.500 peserta pendidikan doktor setiap tahun. Karena itu, kebijakan sebaiknya membedakan dosen aktif dan calon dosen baru: dosen aktif diberikan masa transisi, dukungan pembiayaan, perlindungan penghasilan, serta tata kelola tugas belajar yang lebih sederhana, sedangkan rekrutmen dosen baru secara bertahap diarahkan untuk mensyaratkan gelar doktor. Pemerintah juga perlu memperluas kapasitas program doktor, menyediakan dosen pengganti, dan memastikan tidak terjadi kekurangan tenaga pengajar selama proses studi.

Peningkatan kualifikasi akademik juga harus diiringi reformasi ekosistem dan kesejahteraan dosen. Gelar doktor tidak otomatis meningkatkan mutu pendidikan dan riset jika dosen masih terbebani administrasi, kepanitiaan, dan pekerjaan manajerial yang berlebihan serta minimnya akses terhadap pendanaan riset, jurnal, laboratorium, konferensi, dan kolaborasi akademik. Profesi dosen juga harus dibuat lebih kompetitif melalui perbaikan penghasilan, fasilitas, jaminan sosial, dan jalur karier agar mampu menarik lulusan doktor berkualitas, termasuk di perguruan tinggi daerah dan swasta. Dengan demikian, kebijakan doktorisasi dosen akan efektif apabila terdapat konsistensi antara standar kualifikasi, pembiayaan, kesejahteraan, tata kelola, kapasitas pendidikan doktoral, dan kondisi kerja dosen.

Search