Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya meminta Polda Metro Jaya untuk memeriksa eks Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Letjen Yudi Abrimantyo dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pada Rabu (17/6) hari ini, Dimas diketahui juga dijadwalkan dimintai keterangan terkait laporan yang dilayangkan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas peristiwa penyiraman itu. Dimas menyebut ada dua topik pertanyaan yang kemungkinan akan ditanyakan oleh penyidik. Yakni soal hasil investigasi yang dilakukan TAUD dan praperadilan yang dilayangkan di PN Jakarta Selatan.
Diketahui, majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam putusannya memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie. Dalam pemeriksaan itu, kata Dimas, pihaknya juga akan mendorong Polda Metro Jaya untuk memeriksa eks Kabais TNI Letjen Yudi Abrimantyo. Disampaikan Dimas, pemeriksaan ini perlu dilakukan lantaran keterangan mereka dinilai penting untuk mengungkap peristiwa penyiraman yang dialami Andrie.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana penjara terhadap empat orang terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus. Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 3 tahun penjara; Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara; Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara; dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.
