Kontestasi Partai Politik di Pemilu 2024 Bakal Semakin Ketat

Seiring dengan ditetapkannya 17 partai politik nasional dan enam partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum, Rabu (14/12/2022), kontestasi Pemilu 2024 diperkirakan semakin ketat. Penjabat Sementara Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah menilai kontestasi semakin ketat karena parpol-parpol yang menjadi kontestan pemilu memiliki ceruk pemilih dan ideologi yang beririsan sehingga saling berebut massa pemilih yang sama. Di sisi lain, ambang batas parlemen cukup tinggi, yakni 4 persen, sehingga tidak semua partai bisa lolos. Seperti halnya di Pemilu 2019 yang diikuti 16 parpol, tetapi tujuh parpol gagal menembus parlemen. Menurut HUrriyah, diperlukan inovasi dalam meyakinkan pemilih. Durasi kampanye yang singkat, selama 75 hari, mesti disiasati dengan menjual program yang dibutuhkan pemilih. Parpol baru harus membuat gebrakan agar mendapat perhatian masyarakat.

Sejumlah mantan anggota KPU dan Bawaslu lintas periode mendesak agar dugaan manipulasi verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 diusut. Mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Valina Singka Subekti, mengatakan, jika manipulasi data rekapitulasi verifikasi faktual terbukti, ini akan menjadi catatan buruk dalam proses demokrasi Indonesia. Mantan anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, mengaku prihatin dan geram atas dugaan manipulasi hasil verifikasi parpol. Polemik ini menjadi persoalan yang besar karena diduga justru dilakukan oleh KPU yang merupakan jantung institusi penyelenggara pemilu.

Search