Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan bahwa konsumen minyak goreng subsidi Minyakita berhak meminta kompensasi atau ganti rugi jika takaran minyak dalam kemasan tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa hak konsumen ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8/1999) yang menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian. Sebelumnya, Satgas Pangan Polri menemukan tiga produsen minyak Minyakita yang menjual produk dengan takaran tidak sesuai, mengisi hanya 700-900 ml pada kemasan yang seharusnya 1 liter.
Selain itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, juga menemukan dua produsen lainnya yang menjual Minyakita dengan isi kurang dari 1 liter dalam inspeksi mendadak di Solo. Masyarakat sebagai konsumen dirugikan akibat kecurangan ini, dan Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi. YLKI juga mendesak tindakan hukum untuk menghentikan produksi dan menarik peredaran Minyakita yang tidak sesuai takaran, guna mencegah kejadian serupa di masa depan.