Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak tengah mewabah. Pemerintah diminta menetapkan wabah PMK pada hewan ternak sebagai kejadian luar biasa. Hal ini agar pemerintah lebih serius dalam penanganan dan mencegah semakin meluasnya penyebaran PMK. Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya belum bisa mengatakan apakah wabah PMK akan menjadi pandemi atau tidak. Ia berharap adanya vaksin PMK mampu membuat penanganan PMK lebih terkendali.
Ketua Umum Komunitas Sapi Indonesia (KSI) Budiono, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera memerintahkan Kementerian Pertanian memprioritaskan vaksinasi ke wilayah yang belum tertular wabah PMK. Sehingga sapi yang masih sehat dapat segera mendapat vaksin, baru setelah itu wilayah yang tertular dan terakhir adalah wilayah wabah, dan memberikan bantuan obat-obatan dalam penanganan PMK. Budiono mengatakan, pemerintah mesti menyediakan anggaran yang cukup besar. Baik dalam pengadaan vaksin PMK dan pelasanaan vaksinasinya, operasional pengawasan lalu lintas ternak, tindakan pengobatan, maupun bantuan supporting untuk para peternak yang terdampak PMK.
Selain itu, KSI meminta pemerintah bisa memberikan insentif/kompensasi kepada para peternak yang hewannya sudah tertular PMK dan mati karena PMK. Hal ini melalui sejumlah langkah yang dilakukan. Diantaranya menyampaikan kepada OJK, untuk menghapuskan atau seburuk-buruknya tunda bayar dalam pinjaman ke lembaga keuangan dalam bentuk pinjaman apapun yang diajukan untuk usaha ternak, dimana ternak tersebut mati akibat wabah PMK. Serta membantu dalam hal penolakan claim asuransi atas ternak yang terpapar PMK, agar perusahaan asuransi dapat memasukkan klausul PMK sebagai bagian addendum yang tidak terpisahkan dari Polis awal. Berdasarkan data dari laman siagapmk.id, hingga 19 Juni pukul 16.25 WIB, penyakit muliut dan kuku (PMK) telah menyebar ke 19 provinsi, 204 kabupaten/kota, 200.891 ekor hewan dinyatakan sakit.