Enam Gubernur di Tanah Papua menyepakati bahwa pemekaran wilayah yang telah menjadi daerah otonomi baru tidak memisahkan ikatan batin, sejarah, dan ekologi selama ribuan tahun di bumi Cenderawasih. Kesepakatan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 mengenai Otonomi Khusus Papua.
Namun, di balik harmoni itu, terdapat pula sederet penegasan tentang prioritas sekaligus tantangan yang harus dihadapi para kepala daerah dalam menerjemahkan amanat UU ke dalam aksi nyata yang berpihak kepada Orang Asli Papua (OAP). Untuk itu, inisiatif pembentukan forum kolaborasi para gubernur harus dipastikan terintegrasi menuju satu visi besar “Papua Emas 2041”. Poin utamanya adalah menempatkan masyarakat hukum adat dan Orang Asli Papua sebagai subjek utama pembangunan. Respons kebijakan yang harus dilakukan adalah dengan memperkuat kebijakan daerah melalui Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi). Melalui forum kolaborasi ini, para gubernur menyepakati beberapa prioritas yakni penguatan tata kelola di provinsi-provinsi baru, penyelesaian regulasi turunan yang tertunda, arah pengembangan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan serta pentingnya pemutakhiran data Orang Asli Papua yang mutakhir, valid, dan terpilah.
Meskipun begitu, UU No 2 Tahun 2021 yang menjadi rujukan utama pun memiliki catatan kritis yakni penghapusan pasal 46 tentang pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Papua. Penghapusan ini menyebabkan masyarakat khawatir dan merasa tidak adil terkait jaminan keterlibatan dalam pembangunan. Namun, kesepakatan enam gubernur di Tanah Papua ini adalah sebuah kompas politik yang mengarahkan pembangunan yang selaras dengan amanat UU. Semangat kolaborasinya adalah “Satu untuk Enam, Enam untuk Satu”.
