Komnas Perempuan angkat bicara soal kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di ajang Miss Universe Indonesia 2023. Komnas Perempuan mengidentifikasi adanya dugaan pelecehan seksual nonfisik dan fisik karena melakukan pengambilan foto tanpa persetujuan. Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengatakan korban seharusnya mendapatkan dukungan dan apresiasi karena sudah berani menyuarakan kasusnya ke permukaan. Andy menyebutkan pihaknya menduga para finalis mengalami pengalaman yang berbeda-beda.
Kemudian, Komnas Perempuan menyarankan polisi untuk menerapkan UU TPKS dalam kasus ini. Polisi disarankan juga untuk melakukan pengamanan terhadap video, CCTV, foto pada saat body checking, baik yang disimpan dan dikuasai oleh panitia dan/atau orang-orang yang berada di tempat pada peristiwa itu. Lebih lanjut, Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat mengingatkan, dalam konsep Bisnis dan HAM, korporasi perlu patuh dan turut mendukung upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Menurut Rainy, khususnya kekerasan seksual, sebagai bagian tidak terpisahkan dari pemajuan HAM.
Diketahui, heboh kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di ajang Miss Universe Indonesia 2023. Pelecehan terjadi dalam rangkaian perhelatan kontes kecantikan itu. Korban yang merupakan finalis ajang tersebut diminta melakukan foto telanjang saat body checking atau pemeriksaan tubuh. Korban telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi. Kini pihak kepolisian pun menindaklanjuti laporan yang ada dan akan melanjutkan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. Terlapor dalam hal ini adalah PT Capella Swastika Karya.