Komnas HAM: Tak Hanya Keturunan PKI, Keturunan PRRI, Permesta, DI/TII Juga Boleh Jadi TNI

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik, menyebutkan bahwa sejak dulu memang tidak ada larangan bagi keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) untuk bergabung dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Karena itu, dia mengapresiasi keputusan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, yang menegaskan bahwa keturunan PKI diperbolehkan menjadi tentara. “Memang tidak ada dasar hukum untuk melarang siapa pun, termasuk anak keturunan PRRI, Permesta, DI/TII. Termasuk anak keturunan PKI, Tidak ada aturan hukum yang melarang mereka,” kata Taufan.

Taufan menegaskan, UUD 1945 telah menjamin kebebasan bagi semua warga negara, tanpa melihat silsilah. “Dalam konstitusi, Pasal 28 itu kan ada, misalnya semua orang punya kedudukan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan,” ujarnya. Negara seharusnya tidak terlibat dalam pengucilan, terlebih tak sedikit warga yang dianggap “musuh Pancasila” sebetulnya tak tahu-menahu tentang cap yang disematkan pada mereka.

Search