Komnas HAM Periksa 3 Prajurit TNI Mutilasi Warga di Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa tiga dari enam prajurit TNI yang terlibat dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga di Mimika, Papua. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyebut pemeriksaan itu dilakukan pada Selasa (13/9). Adapun pemeriksaan dilakukan oleh komisioner Komnas HAM Choirul Anam dan Kepala Perwakilan Papua Frits B Ramandey.

Taufan mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait penyelidikan di Papua. Sebab, terkendala akses sinyal seluler. Namun, Taufan menyebut semua pihak yang terlibat dan dianggap bisa memberi keterangan terkait peristiwa tersebut akan diperiksa. Terlebih, Komnas HAM sudah mendapat akses pemeriksaan dari Kodam XVII Cenderawasih.

Diberitakan, peristiwa pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan enam personel TNI terhadap empat warga Mimika, Papua, itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 Wit di SP 1 Distrik Mimika Baru. Para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pidana seumur hidup. Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan keenamnya dijerat Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Search