Menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, yang disampaikan Yusril tepat bahwa ada tantangan yang kompleks untuk menyelesaikan masalah-masalah pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lampau. Menurut dia, pesan yang ingin disampaikan Yusril adalah meminta masyarakat belajar dari pengalaman di masa lalu untuk kemudian menyelesaikan masalah-masalah yang ada sekarang.
Sebelumnya, Yusril menyatakan, terkait dengan penanganan pelanggaran HAM yang belum selesai, pihaknya akan menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Akan tetapi, ia memastikan bahwa fokus pemerintahan akan melihat ke depan.
Atnike melanjutkan, inisiatif membuat kembali Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) atau melanjutkan inisiatif dan program Tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) bisa dipertimbangkan oleh pemerintah. Namun, mekanisme di luar hukum itu tetap sifatnya komplementer atau melengkapi terhadap mekanisme yudisial untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.