Komisi IV DPR RI akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Alih Fungsi Lahan untuk membahas lebih jauh persoalan pembukaan lahan yang diduga menjadi salah satu penyebab bencana di Sumatera. Langkah ini diambil Komisi IV DPR RI menyusul terjadinya banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang disinyalir diperparah oleh kerusakan lingkungan, akibat alih fungsi lahan. Menurut Titiek, panja dibentuk agar ada pembahasan lebih mendalam mengenai apa saja yang boleh, dan tidak boleh dilakukan terkait alih fungsi lahan di wilayah yang rawan bencana. Pembahasan Panja Alih Fungsi Lahan akan dimulai pada masa sidang DPR berikutnya setelah masa reses.
Dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan pada Kamis hari ini, Komisi IV juga menyoroti praktik penebangan pohon dan illegal logging yang dinilai memperburuk dampak bencana di Sumatera. Titiek meminta pemerintah segera menghentikan seluruh penebangan yang merugikan warga. Termasuk untuk penebangan yang selama ini dianggap legal, tetapi tetap menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat dan lingkungan. Titiek menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kayu dalam jumlah besar memenuhi aliran sungai hingga terbawa ke pantai. Selain itu, Titiek mendorong evaluasi menyeluruh terhadap izin pembukaan lahan untuk perkebunan maupun pertambangan. Menurutnya, kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus benar-benar diperhatikan.
Titiek menegaskan, Komisi IV akan mendukung langkah tegas pemerintah dalam menindak perusak lingkungan, tanpa pandang bulu. Titiek berharap upaya tersebut tidak hanya dilakukan di tiga daerah yang dilanda bencana, tetapi mencakup seluruh wilayah Indonesia.
