Komisi III DPR Dorong Pembentukan Pansus untuk Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu

Sejumlah Anggota Komisi III DPR RI meminta ada pembentukan panitia khusus (pansus) guna membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 349 triliun rupiah. “Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawali ini dalam bentuk pansus ya. Kalau ada pansus, nanti antara komite dengan menteri keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal ya, untuk membongkar ini semua,” kata Taufik Basari dalam rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Ruang Rapat Komisi III, Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4).

Taufik berharap Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus guna melakukan penyelidikan terhadap kasus transaksi janggal di Kemenkeu. “Mudah-mudahan hak angket untuk membentuk pansus ini bisa disetujui oleh kawan-kawan semua,” imbuhnya. Senada dengan Taufik, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding juga meminta agar dibentuk pansus untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kemenkeu. “Saya kira lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR,” katanya.

Sarifuddin menanyakan kepada Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait usulan pembentukan pansus guna menyelidiki kasus transaksi janggal di Kemenkeu. Pertanyaannya tersebut kemudian dibalas Mahfud dengan acungan jempol. Sebelumnya, Senin (10/4), Mahfud MD menyampaikan bahwa Komite TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk mengusut kasus transaksi ganjal di Kemenkeu. Mahfud menuturkan bahwa tim gabungan/satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea dan Cukai, Baresk rim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam.

Search