Komisi III DPR akan mengundang mahasiswa Fakultas Hukum dari tiga universitas untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Ketiga universitas tersebut adalah Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Borobudur, dan Universitas Lampung (Unila) yang akan diundang dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 17 Juni mendatang.
RDPU pembahasan RKUHAP itu diketahui dilaksanakan saat DPR menjalani masa reses hingga 23 Juni 2025. Selain mahasiswa, Komisi III juga mengundang mengundang kalangan advokat dan praktisi di bidang hukum pidana untuk membahas RKUHAP.
Anggota Komisi III Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hasbiallah Ilyas mengatakan RKUHAP ditargetkan rampung sebelum Januari 2026. Ia menegaskan, proses pembahasan revisi KUHAP masih terus berjalan di parlemen. Pimpinan DPR sendiri telah memberikan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan RKUHAP pada masa reses. Diketahui, DPR tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, RKUHAP wajib diselesaikan pada tahun 2025. Pasalnya, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku per tanggal 2 Januari 2026 mendatang.