Komisi II Ungkap UU ASN Bakal Direvisi Tahun Ini

Komisi II DPR bakal merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan DPR diminta untuk fokus menggodok revisi UU ASN, sedangkan revisi UU Pemilu dialihkan ke Badan Legislasi. Namun, ia tak merinci siapa yang meminta hal tersebut.

Namun, Arse mengaku tidak setuju wacana revisi UU ASN yang akan mengubah satu pasal terkait kewenangan pengangkatan hingga pemberhentian pimpinan ASN. Ia menilai rencana revisi UU ASN bertolak belakang dengan semangat desentralisasi dan otonomi daerah yang diamanatkan undang-undang dasar. Terlebih, kata dia, revisi UU ASN baru saja dilakukan dan disahkan pada 2023 lalu.

Dalam Pasal 29 UU ASN mengatur presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama, selain pejabat pimpinan tinggi madya, dan selain pejabat fungsional tertinggi kepada empat pihak. Keempat pihak itu yakni; menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, pimpinan sekretariat di lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, dan bupati/walikota di kabupaten/kota.

Search