Komisi II DPR menyetujui dua dari tiga rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) yang diajukan Bawaslu dalam rapat dengar pendapat pada Selasa (15/11/2022). Komisi II menyetujui Rancangan Perbawaslu Pengawasan Partisipatif dan Rancangan Perbawaslu tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Sementara itu, Komisi II DPR belum menyetujui Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan Rancangan Perbawaslu Gakkumdu akan dibahas pada rapat kerja dan RDP berikutnya.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, dalam rapat selanjutnya akan dibahas soal perbedaan tafsir terkait waktu penindakan perkara pidana pemilu. Dalam Perbawaslu Gakkumdu, hendak diatur Sentra Gakkumdu punya waktu membahas sebuah perkara pidana pemilu selama 2 x 24 jam. Adapun waktu penerusan sebuah perkara ke pihak kepolisian tetap 1 x 24 jam sesuai Pasal 476 UU Pemilu. Sedangkan anggota Komisi II beranggapan durasi pembahasan 2 x 24 jam itu bertentangan dengan Pasal 476.
Bagja menambahkan bahwa pada RDP selanjutnya, akan dibahas pula soal porsi kewenangan pihak kepolisian dan kejaksaan dalam menangani tindak pidana pemilu. Namun, hal porsi kewenangan tersebut diatur dalam KUHP sehingga agak diperkirakan pembahasan akan sulit.