KPU merancang untuk mempercepat tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden untuk Pemilu 2024. Komisi II masih menunggu surat permohonan KPU untuk mengonsultasikan rancangan PKPU tersebut. Sebab, Komisi II juga ingin mendapat penjelasan mengenai perubahan jadwal tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden. Percepatan tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden itu merupakan konsekuensi dari ketentuan dalam Perppu Pemilu yang telah ditetapkan menjadi UU No 7/2023 dan diusulkan KPU dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. PKPU itu diuji publik pada Senin (4/9/2023).
Anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mengatakan setiap perubahan PKPU harus dikonsultasikan dengan DPR (10/9/2023). Sebab, DPR perlu mengkaji, mendalami alasan-alasan rasional dari majunya jadwal dan tahapan tersebut. Agenda Komisi II DPR yang terjadwal baru soal pembahasan soal anggaran Pemilu 2024 dengan Sekretaris Jenderal KPU pada Selasa (12/9/2023). Tidak tertutup kemungkinan dalam kesempatan itu, Komisi II juga akan menyinggung soal jadwal pendaftaran yang berubah tersebut.
Sementara itu, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 24 P/HUM/2023 mengabulkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dkk. Pemohon uji materi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan KPU harus segera menindaklanjuti putusan tersebut. KPU perlu meminta partai yang belum memenuhi ketentuan itu agar melengkapi daftar perempuannya sehingga mencapai sekurang-kurangnya 30 persen perempuan.