Komisi II Dorong Mendagri Tito Usulkan RUU BUMD, Cegah Tumpang Tindih

Komisi II DPR mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengusulkan rancangan undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pasalnya, saat ini regulasi terkait BUMD masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan tidak terintegrasi. Komisi II DPR RI mendorong pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri mengusulkan rancangan undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda membacakan kesimpulan dalam rapat kerja dengan Mendagri (16/7/2025). Sebelum adanya RUU BUMD, Komisi II mendorong Tito untuk menerbitkan Peraturan Mendagri tentang Pembinaan dan Pengawasan BUMD. Peraturan Mendagri itu berisi tentang pembinaan, pengawasan, pengangkatan, pemberhentian, pembentukan, hingga persetujuan pembubaran BUMD. Rifqi melanjutkan, Komisi II juga meminta Kemendagri untuk mendorong pemerintah daerah menyusun grand design pengembagan BUMD berbasis good corporate governance sesuai dengan karakteristik dan potensi unggulan daerah.

Sebelum pembacaan kesimpulan, Tito memang mengusulkan pembentukan RUU BUMD. Menurutnya, RUU BUMD diperlukan karena banyak perusahaan milik daerah yang bermasalah, bahkan rugi hingga triliunan rupiah. Tito berpandangan, payung hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kemendagri.

Search