Wakil Ketua Komisi I DPR, Anton Sukartono Suratto mempertanyakan keuntungan yang didapatkan Indonesia dari hasil perjanjian dengan Singapura. Pasalnya, sejumlah poin kesepakatan di dalamnya justru berpotensi mengancam kedaulatan Indonesia. Anggota Komisi I Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Effendi Simbolon turut mengkritisi perjanjian antara Indonesia dan Singapura. Ia mengungkap, hingga saat ini DPR belum menerima surat permintaan dari pemerintah untuk meratifikasi hasil perjanjian tersebut
Indonesia dinilainya rugi dalam perjanjian tersebut. Pasalnya ada kesepakatan terkait DCA dengan Singapura yang berpotensi membahayakan kedaulatan dalam negeri. Di dalamnya, ada kesepakatan di mana Singapura dapat mengajukan hak menggelar latihan tempur dan perang bersama negara lain di wilayah bernama area Bravo di barat daya Kepulauan Natuna. Hal tersebut pun pernah ditolak oleh DPR pada 2007.
Perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam, disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, di Bintan, Kepulauan Riau, pada Selasa (25/1/2022). Perjanjian Ekstradisi itu ditandatangani bersamaan dengan Perjanjian FIR dan DCA.