Kementerian Komdigi telah mengambil tindakan tegas terhadap kasus penyalahgunaan frekuensi radio yang digunakan untuk menyebarkan Short Message Service atau SMS penipuan melalui mobile blaster atau fake BTS. Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan kasus ini terungkap setelah Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.
Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator. Melalui metode tersebut, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi. Pengambilan data pribadi secara ilegal ini pun sulit dilacak oleh pihak operator.
Meutya mengatakan Komdigi telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan. Dalam kesempatan ini, Meutya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima. Komdigi juga mendorong operator seluler untuk meningkatkan keamanan jaringan mereka, termasuk memperkuat sistem deteksi dini terhadap aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan seperti fake BTS.