Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengirim Surat Teguran Ketiga kepada X Corp (dulu Twitter) pada 8 Oktober 2025 melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.Teguran diberikan karena X belum membayar denda administratif Rp78,125 juta, hasil akumulasi dari teguran sebelumnya, akibat temuan konten bermuatan pornografi di platform tersebut.Komdigi menegaskan penegakan sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab, serta melindungi masyarakat—terutama anak dan kelompok rentan—dari paparan konten berbahaya.