Koalisi Sipil Minta Bawaslu Gugat Peraturan KPU yang Bisa Kurangi Caleg Perempuan

Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, sebuah koalisi yang terdiri atas puluhan organisasi masyarakat sipil, meminta Bawaslu menggugat peraturan KPU RI yang dapat mengurangi jumlah bakal caleg perempuan pada Pemilu 2024. Mereka meminta gugatan dilayangkan apabila KPU RI tak kunjung mau merevisi aturan tersebut. Desakan itu termuat dalam surat somasi yang diserahkan koalisi sipil ke Sekretariat Jenderal Bawaslu pada Jumat (19/5/2023).

Perwakilan koalisi, Titi Anggraini, mengatakan Bawaslu diminta memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam kepada KPU untuk melakukan revisi sejak rekomendasi diterima. Jika tidak, Masyarakat Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu segera menggunakan kewenangan mengajukan uji materi kepada Mahkamah Agung (22/5/2023). Titi menjelaskan, somasi dan tuntutan tersebut dilayangkan untuk memulihkan hak politik perempuan sebagai bakal caleg DPR maupun DPRD.

Berdasarkan simulasi yang dibuat Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, pendekatan pembulatan ke bawah itu dapat mengurangi jumlah bakal caleg DPR RI perempuan hingga 684 orang. Sedangkan pada level DPRD provinsi dan kabupaten/kota dapat mengurangi jumlah bakal caleg wanita hingga ribuan orang di seluruh Indonesia. KPU pada 10 Mei 2023 sebenarnya sudah menyatakan bersedia merevisi pasal tersebut. Namun, hingga kini KPU tak kunjung melakukannya. Perubahan sikap itu terjadi usai Komisi II DPR RI melalui RDP yang diikuti KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri pada 17 Mei 2023 meminta KPU tak melakukan revisi.

Search