Koalisi Masyarakat Sipil Siap Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu ke DPR

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan, koalisi akan mengungkapkan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh KPU dalam melaksanakan tahap verifikasi parpol. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak Komisi II DPR menggunakan Pasal 38 Ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi itu memberikan ruang kepada DPR untuk merekomendasikan pemberhentian anggota KPU jika kemudian terbukti melakukan pelanggaran dalam proses verifikasi partai politik.

Temuan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum berupa intimidasi, intervensi, bahkan manipulasi data melalui Sipol, menurut rencana akan disampaikan di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada Rabu (11/01).

Search