Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa Indian Ocean Tuna Commission (IOTC) mewajibkan penggunaan vessel monitoring system (VMS) pada kapal penangkap tuna di wilayah Samudera Hindia, sesuai Resolusi 15/03. VMS ditujukan untuk mencegah praktik illegal unreported unregulated fishing (IUUF) dan meningkatkan daya saing hasil perikanan Indonesia. Saat ini, kewajiban VMS berlaku untuk kapal berizin pusat—yakni kapal komersial berukuran di atas 30 GT atau lebih dari 10 GT yang menangkap ikan lebih dari 12 mil laut dari garis pantai.
Implementasi VMS yang semakin patuh juga membantu Indonesia meraih tambahan kuota tangkapan tuna dalam sidang ke-29 IOTC di La Reunion, Prancis. Kuota big eye tuna meningkat dari 2.791 ton menjadi 21.396 ton (periode 2026–2028), skipjack tuna menjadi 138.000 ton, dan yellowfin tuna menjadi 45.426 ton untuk 2025. Sekjen Astuin, Muhammad Billahmar, menegaskan bahwa regulasi ini harus dipatuhi agar ekspor tuna Indonesia tetap kompetitif di pasar global, seraya mendorong solusi atas penolakan sebagian pihak terhadap kewajiban VMS.
