Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini mengusulkan agar DPR membentuk Pansus hak angket langka dan mahalnya minyak goreng, karena pemerintah terindikasi melanggar sejumlah undang-undang. PKS menilai pemerintah melanggar sejumlah pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 93 huruf e UU Perdagangan tegas dinyatakan tugas pemerintah di bidang perdagangan adalah mengendalikan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting. Dalam UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, banyak indikasi pelanggaran terkait kongkalikong persaingan dan perjanjian usaha tidak sehat yang tidak bisa diatasi oleh pemerintah. Dampaknya adalah kelangkaan dan kemahalan minyak goreng. UU Perlindungan Konsumen tentang kewajiban pemerintah untuk membuat regulasi dan kebijakan yang adil dan melindungi hak-hak konsumen.
Fraksi PKS mengusulkan agar DPR membentuk pansus hak angket kelangkaan dan kemahalan minyak goreng, agar ada solusi segera untuk mengatasi permasalahan di masyarakat tersebut. Fraksi PKS akan berkomunikasi dengan anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk pansus hak angket.