Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memaparkan ada 341 usulan pemekaran wilayah, yang terdiri dari 42 usulan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 usulan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 usulan daerah otonomi khusus (24/4/2025). Zulfikar mengatakan semangat desentralisasi dengan upaya menghadirkan daerah otonom baru ternyata belum kendur. Zulfikar mendorong rancangan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah diselesaikan sehingga moratorium bisa dicabut.
Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, menyampaikan kinerja ratusan wilayah dinilai rendah setelah menjadi daerah otonom baru (DOB) dalam kurun 1999 sampai 2014. Akmal menyampaikan belum ada satu pun dari daerah-daerah ini yang mencapai kategori tinggi dan sangat tinggi dari daerah induknya. Menurut Akmal, perlu adanya perumusan yang komprehensif dengan data yang akurat dalam pembuatan aturan terkait penataan daerah sebelum membuka kembali moratorium.
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, juga mengingatkan problem pemekaran wilayah yang tidak maksimal selama ini. Oleh karena itu, dia meminta pemerintah menetapkan aturan yang tegas dan ketat dalam pemekaran wilayah. Namun, pencabutan moratorium juga menunggu keputusan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Substansi dari RPP terkait Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah telah rampung. Kemendagri juga telah melakukan harmonisasi regulasi. Produk hukum ini tinggal menunggu pengesahan prosedural dan keputusan dari pimpinan.