Perludem mempertanyakan KPU yang hingga sekarang belum menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilu 2024. Padahal, pendaftaran partai politik akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022. Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menganggap hal ini sebagai keanehan. Pasalnya, ada banyak hal-hal teknis yang penting untuk dipersiapkan dalam tahapan ini. Di sisi lain, draf PKPU tersebut sudah disepakati bersama dengan pemerintah dan Komisi II DPR RI pada 7 Juli 2022. Fadli menegaskan bahwa jarak penerbitan PKPU dengan pendaftaran yang hanya 2 pekan sangat tidak ideal.
KPU harus segera menuntaskan ini, termasuk kalau masih ada problem, segera diselesaikan dan penting dijelaskan kepada publik masalahnya di mana sehingga itu belum selesai dibahas. KPU dinilai sudah dapat mempersiapkan PKPU pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik sejak jauh-jauh hari. Pengundangan peraturan yang terlalu dekat dengan tahapan, diprediksi akan menyulitkan kerja-kerja partai politik dalam mempersiapkan pendaftaran.