Kewenangan Khusus Otorita IKN Diperluas

Pemerintah dan Komisi II DPR sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ke rapat paripurna DPR untuk dimintai persetujuan pengesahan sebagai undang-undang. Hal ini dicapai dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, pada Selasa (19/9/2023). Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, menjelaskan panja telah menyepakati perubahan pada sembilan kluster pokok yang diajukan pemerintah. Kesembilan kluster isu dimaksud di antaranya kewenangan khusus Otorita IKN (OIKN), pertanahan, pengelolaan keuangan, pengisian jabatan OIKN, dan penyelenggaraan perumahan. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada kluster batas wilayah, tata ruang, mitra di DPR, dan jaminan keberlanjutan IKN.

Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik UGM, Gabriel Lele, melihat problem terbesar dari perumusan posisi kepala OIKN ialah kewenangan ganda. Di satu sisi kepala OIKN diperlakukan sebagai pejabat setingkat menteri yang memiliki kewenangan sebagai pengguna anggaran dan pengelola anggaran. Di sisi lain, kepala OIKN difungsikan sebagai pemerintah daerah setingkat gubernur. Jika kepala OIKN setingkat menteri, harus ada pihak yang mengawasi. Namun, jika pengawasan itu diserahkan ke DPR, hingga saat ini belum ada perwakilan DPR dari daerah pemilihan IKN. Artinya, mekanisme pengawasan pun dikhawatirkan tidak maksimal. Di saat bersamaan, ketika kepala OIKN juga menjabat sebagai pemda, itu akan menjadi rancu karena tidak ada lembaga perwakilan di wilayah tersebut atau setingkat DPRD.

Juru Bicara Otorita IKN Troy Pantau mengatakan, revisi UU IKN memberikan kepastian investasi. Troy membenarkan, rencana kunjungan Presiden Joko Widodo ke IKN pada Kamis-Sabtu mendatang. Presiden akan menghadiri ground breaking dan launching sejumlah proyek swasta, di antaranya konsorsium Hotel Nusantara dan tempat pelatihan sepak bola PSSI berstandar FIFA.

Search