Ketua KPU Hasyim Dipecat Imbas Kasus Asusila, Istana Buka Suara

Istana Kepresidenan merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan pemerintah menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim. Putusan itu buntut dari aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. “Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden,” kata Ari dalam keterangannya, Rabu (3/7).

Namun Ari tidak merinci kapan Keputusan Presiden itu akan diterbitkan Presiden Joko Widodo, mengingat dalam poin tiga putusan, DKPP meminta Presiden melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Ari kemudian juga memastikan pemecatan Hasyim tidak mempengaruhi gelaran Pilkada serentak 2024. Kontestasi politik itu akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal merujuk Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Yakni, pemungutan suara Pilkada 2024 jatuh pada tanggal 27 November 2024. Dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 27 November-16 Desember 2024.

DKPP resmi menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hasyim Asy’ari terkait aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang Anggota PPLN Den Haag, Belanda. Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7). Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP dalam putusannya menyatakan ada hubungan seks antara Hasyim dengan seorang Anggota PPLN Den Haag inisial CAT itu. DKPP mengatakan hubungan badan dilakukan secara paksa di kamar hotel tempat Hasyim menginap pada 3 Oktober 2024. Saat itu, Hasyim berada di Den Haag berkaitan dengan kepemiluan.

Search