Ketua KPU Hasyim Asy’ari Diberhentikan, Presiden Memastikan Pilkada Akan ”Jurdil”

Pada Rabu (3/7/2024), DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran etik kasus asusila dengan korban CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Hasyim Asy’ari terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP juga meminta Presiden Jokowi melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Wapres Amin meminta agar kasus yang menjerat Ketua KPU menjadi pelajaran penting bagi semua pihak. Wapres menekankan integritas dan moralitas adalah hal yang harus dijaga, khususnya para pemegang kekuasaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Wapres menyatakan, kasus ini bersifat personal dan tidak berkaitan dengan KPU secara kelembagaan. Wapres meyakini keputusan DKPP ini tidak akan mengganggu persiapan pilkada. KPU sebagai lembaga memiliki sistem dan tim untuk menjalankan tugasnya dengan baik meskipun ada pergantian kepemimpinan.

Search