Ketua DPR: Insya Allah RUU TPKS Disahkan Sebelum Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang

Ketua DPR Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akan segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Menurutnya, UU TPKS sudah ditunggu-tunggu masyarakat terutama dalam mencegah dan menegakkan hukum soal tindak pidana kekerasan seksual. “Insya Allah (UU TPKS) akan segera berlaku dan bermanfaat dalam mitigasi dan perlindungan bagi anak dan perempuan ke depannya,” harap Puan.

Puan tak menjabarkan lebih lanjut ketika ditanya kapan tepatnya DPR berencana mengesahkan RUU TPKS. Namun, ia mengatakan, hal itu akan dilakukan dalam pekan ini, sebelum DPR menggelar rapat paripurna penutupan masa sidang dan masuk masa reses.

Diketahui, selangkah lagi Indonesia bakal memiliki UU yang mengatur soal tindak pidana kekerasan seksual. Adapun aturan itu akan bernama UU TPKS. Hal ini diketahui setelah Rabu (6/4/2022) kemarin, Baleg DPR dan pemerintah sepakat membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang ada di Baleg menyatakan setuju dengan RUU TPKS. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS dibawa ke tahap selanjutnya.

Search