Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tidak hanya dilakukan untuk perubahan nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tetapi juga dilakukan untuk menghapus batas maksimal jumlah anggota dan syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan tersebut (15/7/2024). Ketentuan baru yang lebih lentur itu bertujuan untuk menghimpun para tokoh dari organisasi kemasyarakatan untuk bisa memberikan masukan kepada presiden.
Dalam draf rancangan undang undang (RUU) yang telah disusun oleh Baleg, larangan rangkap jabatan dititikberatkan hanya untuk pejabat struktural pemerintahan. Adapun para tokoh yang memiliki jabatan dalam berbagai kelompok masyarakat sipil bisa menjadi anggota dewan pertimbangan tersebut.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mengatakan bahwa wacana dan eksekusi RUU Wantimpres ini seperti kejar tayang. Bagi PKS,semakin banyak anggota DPA akan semakin baik bagi presiden. Namun, akan lebih baik jika itu nantinya tidak memunculkan masalah anggaran.