Ketimpangan Pendapatan Guru dan Dosen Vs Hakim

Kenaikan pendapatan hakim hingga 280 persen kontras dengan kondisi banyak guru dan dosen—terutama dosen muda dan dosen perguruan tinggi swasta—yang masih berpenghasilan di bawah UMR. Ketimpangan ini mencerminkan persoalan nilai dan arah kebijakan negara dalam memprioritaskan masa depan bangsa. Guru dan dosen dituntut menjalani pendidikan panjang, memenuhi standar profesionalisme, mengajar, meneliti, mengabdi kepada masyarakat, serta membentuk karakter generasi muda. Namun secara pendapatan bahkan gaji mereka kalah dengan pihak yang pekerjaannya tidak menuntut tanggungjawab moral terhadap pembentukan karakter manusia.

Masalah kebijakan pengupahan terletak pada kegagalan negara melihat risiko jangka panjang peradaban. Fokus pada risiko langsung, seperti integritas peradilan, mengabaikan ancaman yang lebih mendasar, yakni kemerosotan intelektual bangsa akibat ketidakpastian ekonomi yang dialami guru dan dosen. Kondisi ini mendorong pendidik mencari pekerjaan sampingan atau meninggalkan dunia pendidikan, merusak ekosistem pengetahuan, menurunkan kualitas lulusan dan riset, serta memperbesar ketergantungan pada bangsa lain—terutama bagi guru honorer dan dosen perguruan tinggi swasta yang berpenghasilan di bawah UMR.

Dalam perspektif keadilan distributif, ketimpangan ini tidak adil dan mengirim pesan berbahaya bahwa profesi pendidik identik dengan hidup dalam kekurangan. Pendapatan guru dan dosen harus dipandang sebagai investasi peradaban, melalui jaminan penghasilan layak, tunjangan berbasis kualitas, dan kepastian karier yang manusiawi. Penataan ini bukan untuk merendahkan profesi hakim, melainkan menegaskan bahwa keadilan tidak hanya ditegakkan di ruang sidang, tetapi dibentuk sejak ruang kelas. Masa depan Indonesia bergantung pada seberapa sungguh negara memuliakan pendidikan dan para pendidiknya.

Search