Ketika Komisi Percepatan Reformasi Polri Dibuat Terkejut dengan Perpol 10/2025

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menuturkan, terbitnya Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri sempat membuat dia dan beberapa anggota komisi lainnya kaget, karena tidak mendapatkan informasi bahwa Kapolri akan menerbitkan perpol itu. Jimly berharap kepada Polri agar kepolisian memberi tahu Komisi Percepatan Reformasi Polri jika ada kebijakan baru yang dikeluarkan Polri.

Terbitnya Perpol No 10/2025 telah menimbulkan polemik baru. Padahal, pro dan kontra tentang Putusan MK Nomor 114 belum mereda. Komisi Percepatan Reformasi Polri pun sepakat untuk mendorong berbagai masukan yang telah dijaring dari masyarakat selama sebulan terakhir ke regulasi yang lebih tinggi agar memiliki daya ikat lebih luas. Untuk itu, laporan komisi kepada Presiden Prabowo nantinya akan bersifat menyeluruh karena akan dilampirkan pula konsep Rancangan Revisi Undang-Undang tentang Polri beserta peraturan pemerintahnya (PP).

Pada konferensi pers seusai menggelar rapat pleno, Otto mengatakan, sejak Putusan MK 114 dibacakan, yang muncul di muka publik adalah perdebatan-perdebatan hukum. Putusan tersebut menyatakan bahwa semua anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Diskursus kemudian semakin sengit setelah Perpol 10/2025 terbit. Perdebatan tersebut telah menjadi perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Search