Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memenuhi undangan dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai terlapor dalam kasus dugaan ijazah palsu pada Selasa (20/5/2025). Jokowi dimintai keterangan setelah beberapa pekan lalu pihak pelapor dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang laporan yang masuk ke Bareskrim pada Desember 2024.
Selaku terlapor, Jokowi diperiksa selama kurang lebih satu jam oleh penyidik. Ia dicecar sebanyak 22 pertanyaan. Semuanya seputar detail di ijazahnya hingga membahas aktivitasnya selama kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM). Penyidik bukan hanya mendalami terkait dengan ijazah UGM yang selama ini dipertanyakan keasliannya.
Ketika menemui awak media, Jokowi yang telah menyelesaikan pemeriksaannya ini mengaku bahwa kedatangannya juga untuk mengambil ijazahnya yang sempat diminta oleh penyidik pada pekan lalu. Sebelum Jokowi meninggalkan lokasi, ia sempat diminta untuk menunjukkan ijazah yang dipegangnya. Namun, Jokowi menegaskan, ijazahnya baru akan dibuka jika diminta oleh majelis hakim nanti.