Keterlibatan UMKM di MBG Masih Minim, Bappenas Ungkap Penyebabnya

Keterlibatan UMKM dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) masih tergolong minim. Deputi Bappenas Maliki menyebutkan bahwa hambatan utamanya adalah belum terpenuhinya legalitas usaha dan keterbatasan modal. Sekitar 50% UMKM belum memiliki legalitas formal, dan dari yang sudah legal, hanya sebagian kecil yang memiliki izin tempat usaha atau nomor izin usaha. Padahal, legalitas menjadi syarat utama untuk mendaftar sebagai mitra MBG, mengakses permodalan resmi dari bank, dan menerima dukungan dari pemerintah.

Selain aspek legalitas, kurang dari 30% UMKM juga dapat mengakses kredit usaha karena masalah seperti bunga tinggi dan ketiadaan jaminan. Padahal, modal usaha sangat penting untuk menjaga kualitas makanan dan mendukung ekspansi usaha. Bappenas mendorong kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta BUMN untuk meningkatkan kesadaran dan fasilitasi legalisasi usaha kecil. Saat ini, 140 UMKM telah bergabung dalam rantai pasok MBG, sementara ribuan lainnya masih dalam proses evaluasi melalui sistem satu pintu di bgn.go.id tanpa pungutan biaya. Keterlibatan UMKM tidak hanya penting untuk penyediaan pangan, tetapi juga mendukung geliat ekonomi lokal.

Search