Guru honorer masih menjadi mayoritas dalam sistem pendidikan nasional. Sekitar 56% dari total guru di Indonesia berstatus honorer, yang berarti lebih banyak daripada guru ASN (aparatur sipil negara)/PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) secara keseluruhan. Survei menunjukkan bahwa sekitar 74% guru honorer menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota, dengan sebagian dari mereka bahkan dibayar kurang dari Rp500 ribu per bulan.
UNESCO (2015) menegaskan bahwa kesejahteraan guru mencakup dimensi ekonomi, psikologis, dan profesional yang berkaitan. Kebijakan kementerian yang mengurusi pendidikan dasar dan menengah yang menyalurkan berbagai bentuk tunjangan dan insentif kepada guru non-ASN. pada 2025, ratusan ribu guru honorer menerima tunjangan profesi, tunjangan khusus, insentif guru non-ASN, serta bantuan subsidi upah bagi guru PAUD nonformal. Bahkan, tahun 2026, pemerintah menaikkan besaran insentif bulanan sebagai bentuk keberlanjutan kebijakan yang berpihak.
Namun, perlu dicermati isu keberlanjutan dan dampak kebijakan itu sendiri. Harus dipastikan bahwa kebijakan kesejahteraan guru tidak membebani anggaran negara. Justifikasi kebijakan ialah bahwa pendidikan bermutu tidak mungkin terwujud di atas fondasi yang rapuh. Pemerintah perlu memastikan kebijakan afirmatif yang menjamin keadilan dan keberlanjutan.
