Indonesia dan Singapura menandatangani perjanjian di bidang penangkapan dan penyimpanan karbon dioksida atau carbon capture storage (CCS). Singapura menjadi negara pertama yang menandatangani perjanjian di bidang tersebut dengan Indonesia.
Melansir Reuters, Kamis (15/2), Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengatakan Indonesia dan Singapura akan membentuk kelompok kerja untuk mengupayakan perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum mengenai transportasi lintas batas dan penyimpanan CO2 antara negara-negara tetangga. Keputusan itu menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.