Program Manajer Perludem, Fadli Ramadhanil, menilai Keppres No. 50/P Tahun 2022 terkait pengangkatan lima penjabat gubernur rentan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena tidak sesuai perintah MK. Alasan mendasar Keppres tersebut bisa digugat ialah pengangkatan lima penjabat gubernur tidak memenuhi dasar hukum yang diperintahkan MK. Dalam pertimbangan MK pada putusan nomor 15/PUU-XX/2022, pemerintah diminta membuat peraturan pelaksana berupa peraturan pemerintah terkait pengisian penjabat kepala daerah yang diamanatkan UU Pilkada.
Walaupun letaknya bukan di dalam keputusan, pertimbangan MK merupakan bagian dari putusan yang harus dipatuhi. Kalimat dalam pertimbangan jelas menyertakan perintah kepada pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Dalam memberikan pertimbangan konstitusional, banyak aspek yang dipertimbangkan oleh MK walaupun tidak semuanya masuk ke dalam amar putusan. Oleh sebab itu, semua pihak, terutama pemerintah, wajib membaca dan memahami secara utuh apa isi putusan MK, dan mesti dilaksanakan atas dasar itikad baik.
Fadli mengatakan pemerintah seharusnya membuat peraturan pelaksana untuk membuktikan proses pengangkatan penjabat kepala daerah berlangsung tranparan dan akuntabel. Peraturan pemerintah berisi banyak hal, mulai dari proses pemilihan hingga kewenangan.