Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengungkapkan, pihaknya belum dapat memproses penggantian Hasyim Asy’ari. Sebab, hingga saat ini Presiden Jokowi belum menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemberhentian Hasyim. Hingga Senin (8/7/2024) petang, Presiden Jokowi mengaku belum menerima draf keppres pemberhentian Hasyim.
Doli melanjutkan, setelah keppres terbit, Presiden mesti mengajukan surat ke DPR untuk mencari pengganti Hasyim. Meski demikian, penggantian kemungkinan baru bisa dilakukan pertengahan Agustus. Sebab, DPR akan memasuki masa reses sejak Jumat (12/7/2024) hingga Kamis (15/8/2024).
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan, tidak ada pengaturan yang benar-benar spesifik tentang mekanisme pengisian anggota KPU pengganti antarwaktu. Menurut Titi, penggantian semestinya bisa cepat dilakukan agar pembagian kerja di antara tujuh anggota KPU bisa optimal.