Anggota KPU, Idham Holik, mengatakan bahwa hasil sementara pelaksanaan verifikasi faktual menemukan sejumlah partai politik mengubah alamat kantor menjelang pelaksanaan verifikasi faktual (20/10). Alamat kantor yang telah disampaikan dalam dokumen pendaftaran dan diunggah di Sipol berbeda dengan lokasi kantor saat dilakukan verifikasi faktual. Temuan lain, parpol telah mengubah kepengurusan di tingkat kabupaten/kota. Dengan demikian, pengurus yang hadir saat verifikasi faktual menjadi berbeda dengan daftar kepengurusan yang disampaikan saat pendaftaran. Kedua hal tersebut dimaklumi dan KPU telah meminta parpol yang mengganti alamat kantor untuk menyerahkan pemberitahuan secara tertulis kepada KPU kabupaten/kota paling lama sehari sebelum pelaksanaan verifikasi faktual. Kepengurusan yang berubah juga mesti diikuti dengan penyampaian bukti pengunduran diri atau pemberhentian pengurus yang berasal dari kepengurusan parpol setingkat di atasnya.
Ketua Tim Pemenangan Partai Buruh Said Salahuddin menilai, terjadi ketidakseragaman penerapan aturan oleh KPU kabupaten/kota. Pihaknya pun mengeluhkan keikutsertaan kepala dusun yang juga merupakan pengurus parpol lain dalam verifikasi faktual keanggotaan. Hal itu membuat anggota Partai Buruh yang dijadikan sampel merasa terintimidasi sehingga ketakutan saat dikonfirmasi keanggotaannya oleh KPU.
Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta mengatakan, temuan-temuan awal tersebut menandakan ada informasi yang tidak sesuai antara dokumen administrasi dan kondisi faktual. Temuan tersebut seharusnya membuat KPU lebih serius melaksanakan verifikasi faktual dan memastikan parpol yang lolos verifikasi faktual sehingga menjadi peserta pemilu merupakan parpol yang benar-benar memenuhi semua persyaratan. KPU seharusnya memperkuat pelibatan publik ataupun lembaga pemantau untuk ikut mengawasi pelaksanaan verifikasi faktual, dan melibatkan publik dengan memberikan akses seluas-luasnya untuk berpartisipasi.