Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbangsus) Otsus tingkat Provinsi Papua Barat Tahun 2022 di Manokwari (19/4), sejumlah kepala daerah di Provinsi Papua Barat berharap Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan potensi daerah.
Wakil Bupati Raja Ampat, Orideki Iriano Burdam mengatakan keberhasilan Otsus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tidak dapat diukur hanya dari besaran nilai uang yang digelontorkan Pemerintah pusat ke dua provinsi itu. Yang utama adalah kewenangan bagi pemerintah daerah untuk mengefektifkan otsus berdasarkan potensi dan karakteristik di daerah melalui perdasus. Selama 20 tahun pelaksanaan Otsus, khususnya di Kabupaten Raja Ampat, belum maksimal karena setiap rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) terganjal di berbagai peraturan. Terkait kewenangan khusus dalam pengembangan industri pariwisata di Kabupaten Raja Ampat, hal itu seharusnya dapat dikelola secara mandiri oleh Pemkab Raja Ampat dan masyarakat setempat tanpa harus menunggu arahan dari berbagai kementerian terkait. Intervensi dari Pemerintah pusat, menurut Bupati Raja Ampat, berakibat pada kegiatan dan program pembangunan daerah yang kurang optimal.
Bupati Pegunungan Arfak, Yosias Saroi, mengatakan keikutsertaan Pemerintah pusat dalam pembangunan Pemkab Pegunungan Arfak belum dapat mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam.
Potensi SDA di Pegunungan Arfak belum dapat dikelola secara mandiri dan lestari oleh masyarakat adat setempat karena harus menunggu proses perizinan dari kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) terkait di pusat. Di daerah Pegunungan Arfak ada potensi emas, tapi untuk perizinan pengelolaannya butuh proses panjang sampai ke kementerian terkait, bahkan terganjal aturan di tingkat pusat pula. Yosias berharap kewenangan pemerintah daerah dapat diberikan sehingga pengelolaan dan pemanfaatan otsus dapat disesuaikan dengan potensi dan karakteristik daerah.