Kendalikan PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi-Batasi Lalin Hewan Ternak

Pemerintah terus melakukan penanganan dan mengendalikan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang telah menyebar di 19 Provinsi. Dengan demikian, Pemerintah membentuk Satgas Penanganan PMK di Tingkat Nasional melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN, yakni Keputusan Nomor 2 Tahun 2022. Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membahas update perkembangan upaya penanganan serta penyiapan anggaran untuk penanganan penyakit PMK.

Sampai dengan 29 Juni 2022, tercatat di data Kementerian Pertanian bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota, dengan jumlah kasus yang Sakit sebanyak 289.430 ekor, Sembuh 94.575 ekor, Pemotongan Bersyarat 2.940 ekor, Kematian 1.722 ekor, dan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor. Saat ini, selain menjangkiti hewan Sapi, penyakit PMK juga sudah menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi. Untuk itu, Pemerintah akan semakin mempercepat penanganan penyakit PMK ini, mulai dari mendorong Satgas bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi, dan pengaturan lalu lintas ternak.

Untuk evaluasi penanganan PMK, Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan Menteri/Kepala Lembaga terkait, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. Rapat Satgas PMK dengan Kementerian/Lembaga dan daerah dilaksanakan minimal 1 kali seminggu, dan pelaksanaan koordinasinya seperti yang dilakukan dalam penanganan COVID-19.

Search