Kenali Ciri-ciri MinyaKita Palsu dan Cara Cek Minyak Goreng Oplosan

Polres Bogor mengungkap penemuan tempat produksi minyak goreng MinyaKita palsu di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan, pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian dikemas menyerupai MinyaKita. MinyaKita itu juga dikemas dengan kemasan plastik yang volumenya tidak mencapai satu liter. Padahal, minyaknya dijual Rp 18.000, di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Untuk menjadi produsen MinyaKita, masyarakat harus mendaftarkan diri ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai penyedia minyak goreng kemasan sederhana. Produsen yang tidak mendaftarkan ke Kemendag dilarang mengedarkan MinyaKita. Pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pengedar MinyaKita palsu atau ilegal akan dikenakan sanksi sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp 2 miliar. Sementara itu, produsen resmi MinyaKita dapat dicabut izin usahanya jika terbukti melanggar ketentuan penjualan minyak goreng sederhana.

Untuk penting diketahui, berikut adalah ciri-ciri MinyaKita palsu yang tidak mendapat izin edar resmi dari Kemendag:

1. Kemasan tanpa keterangan berat bersih dan izin BPOM. Produsen MinyaKita palsu menjual produk minyak goreng yang tidak sesuai kemasan dari Kemendag. Kemasan MinyaKita palsu tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta (izin edar) BPOM

2. Label merek palsu. Produsen minyak goreng curah mengemas ulang produknya menjadi MinyaKita dengan label merek yang salah. Pelaku memalsukan merek MinyaKita menjadi “Minyak Kita” pada label kemasan plastik atau botol dari minyak goreng tersebut.

3. HET tidak sesuai ketentuan Selain pemalsuan merek, kemasan MinyaKita palsu dilabeli harga yang tidak sesuai ketentuan HET dari Kemendag, yakni sebesar Rp 15.700 per liter. MinyaKita yang palsu dapat diberi label harga lebih tinggi daripada HET seperti Rp 16.000 per liter.

Search