Pemerintah resmi menaikkan tarif berbagai layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Hukum mulai 1 Agustus 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Kebijakan ini muncul di tengah keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif pajak, sementara penerimaan pajak tahun ini diproyeksikan tidak mencapai target APBN 2026. Sebaliknya, proyeksi penerimaan PNBP justru meningkat menjadi Rp575,1 triliun atau 125,2% dari target yang ditetapkan dalam APBN.
Sejumlah layanan di Kementerian Hukum mengalami kenaikan tarif yang signifikan. Biaya pengangkatan notaris melonjak dari Rp1,5 juta menjadi Rp5 juta atau naik sekitar 233,3%. Tarif pengangkatan dan pengambilan sumpah calon penerjemah tersumpah juga naik 60% menjadi Rp4 juta. Sementara itu, biaya pendirian perseroan terbatas (PT) dengan modal dasar di atas Rp5 miliar meningkat sekitar 354,5%.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet menilai kenaikan tarif PNBP berpotensi dipersepsikan sebagai alternatif pengganti kenaikan pajak di tengah tekanan penerimaan negara. Menurut Yusuf, PNBP seharusnya mencerminkan biaya penyelenggaraan layanan, bukan dijadikan instrumen untuk mengejar target penerimaan negara. Sementara itu, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef M. Rizal Taufikurahman mengingatkan bahwa kenaikan tarif PNBP berisiko menambah beban masyarakat maupun dunia usaha.
