Kemlu tekankan kolaborasi dalam pemberantasan TPPO

Direktur pelindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha menekankan upaya kolaborasi kementerian dan lembaga dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam acara “Peluncuran Kajian TPPO Komnas HAM 2023 dan High Level Dialogue tentang TPPO” di Labuan Bajo, NTT, Kamis, ia mengatakan bahwa upaya itu diperlukan karena angka kasus TPPO mengalami peningkatan dari tahun 2021 hingga 2023. Berdasarkan data pada portal Peduli WNI milik Kemlu, jumlah kasus TPPO pada tahun 2021 adalah sebanyak 361. Lalu, melonjak tinggi menjadi 752 kasus pada tahun 2022 dan pada tahun 2023, meningkat menjadi 798 kasus.

Ia mengatakan, Kemlu telah melakukan berbagai upaya, di antaranya mengidentifikasi korban TPPO dengan screening form berdasarkan Undang-Undang (UU) TPPO, merespons cepat dengan menghubungi otoritas setempat, hingga memberikan pendampingan berupa bantuan hukum. Akan tetapi, kasus TPPO masih terus terjadi, sehingga ia mengusulkan langkah-langkah kolaborasi dari hulu hingga hilir pemerintahan.

“Saya rekomendasikan, ini banyak dipakai oleh banyak negara, strategi for peace; protection of victims (pelindungan korban), prosecution (langkah hukum), prevention (pencegahan), dan partnership (kerja sama),” ujarnya. Dalam bagian pelindungan, ia menekankan pentingnya memperbaharui screening form TPPO. Menurutnya, pembaharuan itu penting karena ada oknum yang berpura-pura menjadi korban TPPO agar bisa mendapatkan bantuan pemulangan gratis. Satu hal penting lain dalam upaya pelindungan adalah pencegahan reviktimisasi. Ia mengungkapkan, ada korban TPPO yang kembali mengadu nasib di luar negeri karena tidak mendapatkan pekerjaan di dalam negeri.

Search