Kementerian Luar Negeri RI menyelesaikan 30.894 kasus yang menjerat warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri dalam setahun belakangan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi, saat memberikan Pernyataan Pers Tahunan Menteri pada Rabu (11/1). Retno menjabarkan bahwa puluhan ribu kasus itu termasuk penyelamatan 422 WNI korban sindikat online scamming di Kamboja serta 22 WNI dari ancaman hukuman mati. Selain itu, 133 WNI juga dievakuasi dari Ukraina di tengah kecamuk perang akibat invasi Rusia. Tak hanya itu, Retno juga mengungkap bahwa Indonesia dapat mengupayakan pengembalian hak-hak finansial WNI di luar negeri yang total nilainya mencapai Rp120 miliar.
Guna memaksimalkan upaya perlindungan WNI di luar negeri, Kemlu RI juga menjalin koordinasi dengan negara-negara lain. Lebih jauh, Kemlu RI juga terus melakukan diplomasi multilateral untuk mendorong pembentukan norma internasional dalam perlindungan pekerja migran, baik yang bekerja di sektor domestik mau pun profesional. Retno juga memaparkan berbagai pencapaian Kemlu selama setahun belakangan, termasuk peran mereka dalam penyelenggaraan KTT G20 di Bali. Di bidang diplomasi ekonomi, Indonesia berhasil menyepakati sekitar 140 proyek kerja sama bilateral dengan nilai lebih dari US$71 miliar.
Untuk bidang diplomasi kesehatan, Indonesia juga terus mendukung upaya pemulihan global usai pandemi Covid-19 melanda dunia. Indonesia juga terus berkontribusi dalam penyelesaian konflik kawasan dan dunia, salah satunya ketika Presiden Joko Widodo ke Ukraina dan Rusia untuk membawa misi perdamaian. Retno juga membahas secara khusus konflik di Myanmar yang tak kunjung usai setelah kudeta pecah dua tahun lalu. Sebagai ketua ASEAN tahun ini, Indonesia mengemban tanggung jawab untuk membantu penyelesaian konflik tersebut.