Kemhan Ungkap Mekanisme Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara Usai Disetujui DPR

Komisi I DPR menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 dengan cara penjualan secara lelang. Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengungkap mekanisme selanjutnya setelah permohonan disetujui. “Setelah mendapat persetujuan Komisi I DPR RI, proses selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengelolaan BMN. Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 akan dijual melalui mekanisme lelang dengan status material besi tua atau scrap,” kata Karoinfohan Kemhan Brigjen Rico Sirait, Jumat (28/8/2026).

Brigjen Rico menjelaskan akan ada proses penilaian sebelum dilakukan lelang. Proses tersebut, kata dia, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi terkini. “Sebelum pelaksanaan lelang, akan dilakukan penilaian/appraisal oleh tim penilai, yang biasanya dilakukan KPKNL, untuk menetapkan nilai barang sesuai kondisi aktualnya. Selanjutnya proses lelang juga dilaksanakan melalui KPKNL sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.

Seperti diketahui, Komisi I DPR RI menyetujui permohonan pemindahtanganan barang milik negara (BMN) berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Pemindahtanganan itu dilakukan melalui mekanisme penjualan secara lelang. Persetujuan diambil dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Rapat dihadiri oleh Wamenhan Donny Ermawan, KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali, dan KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.

Search