Kementerian Kebudayaan menyatakan kesiapan menjadi wali data masyarakat adat untuk membangun basis data yang terintegrasi. Menteri Kebudayaan Fadli Zon menilai lemahnya integrasi data selama ini menjadi salah satu penyebab kebijakan kurang tepat sasaran. Melalui program Satu Data Masyarakat Adat, pemerintah ingin memperkuat data mengenai masyarakat adat, wilayah adat, serta kekayaan budaya seperti warisan budaya, pengetahuan tradisional, permainan rakyat, dan pangan lokal.
Sebagai wali data, Kementerian Kebudayaan akan berperan sebagai fasilitator dengan menempatkan masyarakat adat sebagai subjek aktif dalam proses pendataan, dokumentasi, perlindungan, dan pemajuan kebudayaan. Program ini juga diarahkan untuk menyediakan dasar kebijakan yang lebih berbasis bukti serta memperkuat kolaborasi lintas sektor. Fadli menyebut program Satu Data Masyarakat Adat telah memasuki tahap akhir dan diharapkan dapat mempercepat koordinasi serta intervensi pemerintah terhadap perlindungan masyarakat adat, budaya, dan wilayahnya.
Kementerian Kebudayaan juga mendukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai dasar pengakuan dan perlindungan masyarakat adat serta keberlanjutan kebudayaannya. Fadli menekankan perlunya keseimbangan antara pembangunan ekonomi, perlindungan hak masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan melalui dialog dan kolaborasi. Sementara itu, Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menyampaikan bahwa data pemetaan wilayah adat seluas 36,6 juta hektare telah diserahkan kepada pemerintah dan berharap data tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat adat sekaligus mendukung percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat.
