Pemerintah melalui Kementerian ESDM memastikan larangan ekspor bijih bauksit akan mulai berlaku pada 10 Juni 2023. Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengungkapkan, pemerintah belum akan mengubah rencana soal larangan ekspor bijih bauksit tersebut. Wafid mengungkapkan, pihaknya tetap akan melaksanakan kebijakan larangan ekspor sesuai instruksi Presiden. Ketika ditanyai terkait keluhan pelaku usaha dalam negeri yang menyebut serapan bijih bauksit dalam negeri masih cukup rendah, Wafid menegaskan kebijakan belum akan berubah. Nantinya, seiring dengan pemberlakuan larangan ekspor bijih bauksit, proses evaluasi pun akan tetap dilakukan.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menjelaskan dari 12 fasilitas pemurnian bauksit, sudah ada 4 smelter yang beroperasi dan 8 smelter dalam tahapan pembangunan. “Namun berdasarkan peninjauan di lapangan terdapat perbedaan yang sangat signifikan dengan hasil verifikator independen tersebut di mana pada 7 lokasi smelter dari 8 lokasi smelter masih berupa tanah lapang. Padahal dalam laporan hasil verifikasi ditunjukkan kemajuan pembangunan sudah mencapai kisaran antara 32% sampai dengan 66%,” jelasnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Rabu (24/5).