Kementerian BUMN berharap PT Garuda Indonesia (Persero) dapat kembali pulih dalam 2 hingga 3 tahun ke depan. Pemulihan ini mereka harap bisa didapat dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Mereka berharap perpanjangan proses PKPU selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang diajukan Garuda berhasil.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengakui untuk menuju pemulihan itu, sejumlah tantangan masih mengadang. Salah satunya dari pihak lessor yang belum menyetujui besaran potongan dan lama masa pembayaran utang. Selain restrukturisasi tersebut, Garuda sekarang juga tengah mencari investor.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut pengajuan perpanjangan waktu itu setelah mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung, mempertimbangkan mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan beberapa kreditur. Ia juga menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda Indonesia dan segenap kreditur, termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.